Hasto: Fadli Zon tak Bisa Berlindung di Balik UU MD3

"Pimpinan harusnya punya tanggung jawab ke sana. Ia tidak bisa berlindung di balik UU MD3, termasuk sesuatu yang meracuni pikiran rakyat"
Jum'at, 05 Oktober 2018 23:12 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin meminta agar Pimpinan dan Anggota DPR RI yang ikut menyebarkan berita hoax terkait kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet untuk tidak berlindung di balik Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Pimpinan harusnya punya tanggung jawab ke sana. Pimpinan tidak bisa berlindung di balik UU MD3, termasuk sesuatu yang meracuni pikiran rakyat, ujar Sekretaris TKN Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto di Media Center Jokowi-Maruf Amin, Jalan Cemara no 19, Menteng, Jakarta, Jumat (5/10).

Diketahui sejumlah nama pimpinan dan anggota DPR seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera dan Rachel Maryam turut menyebarkan berita hoaks terkait dengan penganiayaan Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mengtakan sebagai pimpinan dan anggota DPR yang paham UU, seharusnya bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ya ini kan menyangkut aspek kepantasan anggota dewan dan juga kapasitas Pak Fadli Zon sebagai wakil pimpinan anggota dewan apalagi nyata-nyata harus bisa dibedakan antara hoaks, penipuan, kemudian terkait dengan ujaran kebencian semuanya harus dilihat, ucap Hasto.

Baca juga :