Henry Yoso: Kotak Suara Berbahan Kardus Legal

"Bahan ini tentu berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan," tambah Henry.
Minggu, 16 Desember 2018 21:41 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. menanggapi heboh kotak suara pemungutan suara Pemilu 2019 yang terbuat dari bahan karton. Menurut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Lampung 2 itu, sebagai Mitra Kerja Komisi II, KPU dalam setiap pengambilan Keputusan selalu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Sebagaimana utang negara, sebelum berhutang, pasti melalui pembahasan di DPR dan harus disetujui DPR dulu. Sama halnya dengan penggunaan karton kedap air, juga melalui persetujuan DPR, ungkap Henry di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Henry menambahkan, Anggota Komisi II juga berasal dari perwakilan seluruh Fraksi di DPR.

Siapa saja ORANGNYA Komisi 2, jumlahnya ada 44. Jadi, cerdaslah dalam membully dan jangan ikut-ikutan gorengan yang selalu nyinyir terhadapPemerintahan ini, kesal Henry.

Jadi jelas, keputusan KPU lanjut Henry, diketahui oleh setiap perwakilan parpol yang ada di Komisi 2 yang salah satu aspek kerjanya politik dalam negeri.

Baca juga :