Ikuti Kami

Henry Yoso: Kotak Suara Berbahan Kardus Legal

"Bahan ini tentu berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan," tambah Henry.

Henry Yoso: Kotak Suara Berbahan Kardus Legal
Anggota Komisi II DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. menanggapi heboh kotak suara pemungutan suara Pemilu 2019 yang terbuat dari bahan karton. Menurut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Lampung 2 itu, sebagai Mitra Kerja Komisi II, KPU dalam setiap pengambilan Keputusan selalu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.

"Sebagaimana utang negara, sebelum berhutang, pasti melalui pembahasan di DPR dan harus disetujui DPR dulu. Sama halnya dengan penggunaan karton kedap air, juga melalui persetujuan DPR," ungkap Henry di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Henry menambahkan, Anggota Komisi II juga berasal dari perwakilan seluruh Fraksi di DPR. 

"Siapa saja ORANGNYA Komisi 2, jumlahnya ada 44. Jadi, cerdaslah dalam membully dan jangan ikut-ikutan "gorengan" yang selalu nyinyir terhadap Pemerintahan ini," kesal Henry.

Jadi jelas, keputusan KPU lanjut Henry, diketahui oleh setiap perwakilan parpol yang ada di Komisi 2 yang salah satu aspek kerjanya politik dalam negeri.

Terkait perspektif hukum atas keputusan Kotak suara transparan untuk Pemilu 2019 berbahan duplex (karton kedap air), Henry menjelaskan, ide ini bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. 

"Jadi landasan hukumnya, UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR. Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yg lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU," tegas Henry.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) itu, setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. 

"Bahan ini tentu berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan," tambah Henry.

Usulan KPU ini, kata dia, dituangkan dalam draft Peraturan KPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi 2), yang di dalamnya ada semua wakil parpol. 

"Memang dalam menyusun PKPU, kami wajib konsultasi (meskipun hasilnya tidak mengikat). RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi copras-capres. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out," imbuh Henryn

Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali (misal: karena bertentangan dengan UU lain atau yang lebih tinggi). 

"Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yg pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi," jelas Henrym

Jadi, lanjut dia, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. Nah, di DPR kan ada wakil semua parpol. Termasuk parpol-parpol pendukung Pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya, kotak suara berbahan kardus kedap suara tersebut legal secara hukum. Dan jangan mempolitisasi dengan isu adanya kecurangan Capres petahana atas penggunaan kotak suara kardus tersebut," demikian Henry.

Quote