Ikut Kampanye, Kepala Daerah Diminta Pelajari Aturan KPU

Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran khususnya yang dilakukan selama masa kampanye.
Jum'at, 15 Februari 2019 13:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta semua kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019.

Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran khususnya yang dilakukan selama masa kampanye.

Baca:PDI Perjuangan Laporkan DanaKampanyeRp 118 Miliar

Tjahjo juga meminta kepada seluruh kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara jika akan mengikuti kampanye.

Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali Sabtu Minggu, paparnya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (14/2).

Baca juga :