Ikuti Kami

Ikut Kampanye, Kepala Daerah Diminta Pelajari Aturan KPU

Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran khususnya yang dilakukan selama masa kampanye.

Ikut Kampanye, Kepala Daerah Diminta Pelajari Aturan KPU
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta semua kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. 

Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran khususnya yang dilakukan selama masa kampanye.

Baca: PDI Perjuangan Laporkan Dana Kampanye Rp 118 Miliar

Tjahjo juga meminta kepada seluruh kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara jika akan mengikuti kampanye.

"Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali Sabtu Minggu," paparnya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (14/2).

Tjahjo menjelaskan bahwa, aturan cuti kampanye tersebut sudah diatur dalam pasal Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. Dimana isinya adalah ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun moncontohkan saat dirinya mengajukan cuti kampanye kepada Presiden untuk ikut menghadiri reuni Koalisi Alumni Universitas Diponegoro untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.

Baca: Seniman Siap Tampilkan Kampanye Kebudayaan

"Karena apapun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi disatu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral disisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye saja ikut reuni UNDIP di Semarang saya harus minta izin cuti ke presiden dulu, baru saya lapor ke Bawaslu, bebernya.

Tjahjo berharap dengan adanya ketentuan-ketentuan ini,  semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan.

Quote