Ini Penjelasan Tim Ahli 01 Soal Penyelesaian Ideal Sengketa

Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu, bukan dibawa ke MK.
Jum'at, 21 Juni 2019 21:01 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menghadirkan dua ahli di bidang hukum pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Salah satu ahli dari Tim Hukum 01, Heru Widodo dalam keterangannya, menjelaskan prihal penegakan hukum Pemilu yang seharusnya dilakukan sesuai proses dan lembaga yang berwenang. Dia menilai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan pada tahapan proses pemilu sesuai UU.

Baca:Skorsing Sidang MK, Tim 01 Bikin Video Ucapan HUT Jokowi

Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu, dan disengketakan melalui peradilan TUN. Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu. Apabila peserta dikenai sanksi diskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, setelah KPU menerbitkan keputusan pembatalan sebagai calon, ujar Heru.

Dalam UUD1945, kata Heru, telah mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan serentak di tingkat nasional harus diselesaikan di MK. Sementara perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus.

Baca juga :