Jokowi Ikut Ubah Paradigma Memandang Disabilitas

UU Nomor 8 Tahun 2016 itu telah memiliki paradigma yang lebih maju dalam memandang para penyandang disabilitas.
Rabu, 21 November 2018 20:13 WIB Jurnalis - Imanudin

Jakarta, Gesuri.id -Pendiri Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arif, mengapresiasi langkah pemerintah Presiden Jokowi yang telah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bentuk implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca:Presiden Jokowi Peduli dan Berpihak pada Disabilitas

Pemerintah ini sudah mengupayakan untuk implementasi Undang-Undang, kita sedang menggodok RPP, ujar Yustitia saat Focus Group Discussion (FGD) bertema Akses bagi Penyandang Disabilitas yang digelar TKN Jokowi-Maruf di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Ia pun menyebut UU Nomor 8 Tahun 2016 itu telah memiliki paradigma yang lebih maju dalam memandang para penyandang disabilitas. Berbeda dari Undang-Undang yang digantikannya, Yustitia mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mendasarkan diri pada paradigma hak asasi manusia.

Undang-Undang ini hebatnya, sangat berbeda dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997, karena sudah berdasarkan hak, jelasnya.

Baca juga :