Ikuti Kami

Jokowi Ikut Ubah Paradigma Memandang Disabilitas

UU Nomor 8 Tahun 2016 itu telah memiliki paradigma yang lebih maju dalam memandang para penyandang disabilitas.

Jokowi Ikut Ubah Paradigma Memandang Disabilitas
TKN Jokowi-Ma'ruf menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Akses bagi Penyandang Disabilitas" di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (21/11). (Foto: gesuri.id/Imanudin)

Jakarta, Gesuri.id - Pendiri Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arif, mengapresiasi langkah pemerintah Presiden Jokowi yang telah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bentuk implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca: Presiden Jokowi Peduli dan Berpihak pada Disabilitas

"Pemerintah ini sudah mengupayakan untuk implementasi Undang-Undang, kita sedang menggodok RPP," ujar Yustitia saat Focus Group Discussion (FGD) bertema "Akses bagi Penyandang Disabilitas" yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Ia pun menyebut UU Nomor 8 Tahun 2016 itu telah memiliki paradigma yang lebih maju dalam memandang para penyandang disabilitas. Berbeda dari Undang-Undang yang digantikannya, Yustitia mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mendasarkan diri pada paradigma hak asasi manusia.

"Undang-Undang ini hebatnya, sangat berbeda dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997, karena sudah berdasarkan hak," jelasnya.

"Penyandang disabilitas merupakan bagian yang integral dari masyarakat, bagian dari  keberagaman masyarakat, yang memiliki semua hak, karena hak daripada penyandang disabilitas adalah hak asasi manusia," lanjut Yustitia.

Sementara, Ia menerangkan, UU Nomor 27 Tahun 1997 masih menggunakan paradigma 'charity' dalam memandang penyandang disabilitas. Dalam paradigma ini, penyandang disabilitas dilihat sebagai seseorang yang harus dibantu dan dikasihani.

"Kami selalu upayakan bagaimana mengubah paradigma masyarakat tentang disabilitas, bahwa kami punya hak yang sama, punya hak bekerja, hak kesetaraan pendapatan, hak aksesbilitas, di transportasi, di tempat kerja dan sebagainya," ungkapnya.

Yustitia kemudian menyebut Presiden Jokowi dengan luar biasa telah ikut mendukung perubahan dari paradigma 'charity' ke paradigma hak asasi manusia tersebut, yaitu dengan menunjukkan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

"Paradigma ini diubah, sudah ditunjukkan oleh pak Jokowi pada saat pembukaan Asian Para Games kemarin. Saat pak Jokowi turun dari tribun lalu menyambut Bulan, beliau itu berjongkok. Pak Presiden sudah mencontohkan itu," ucap Yustitia.

FGD ini juga dihadiri oleh dua Caleg penyandang disabilitas dari partai anggota Koalisi Indonesia Kerja, Ardima Rama Putra dan Anggia Puji Aryatie serta Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Sunarman Sukamto.

Baca: Legislator Dorong Pembangunan Trotoar Ramah Disabilitas

Sunarman yang juga penyandang disabilitas, dengan semangat paradigma hak asasi manusia, mengatakan perlu adanya perluasan arti Bhineka Tunggal Ika.

"Selama ini kita bicara Bhineka Tunggal Ika itu hanya dalam SARA. Kita ingin disabilitas juga adalah bagian dari Bhineka Tunggal Ika. Disabilitas adalah bagian dari keragaman," ucapnya.

Quote