Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Salah satu kesimpulan memuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Sabtu, 20 April 2024 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan dokumen kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Salah satu kesimpulan memuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan nepotisme untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendalilkan nepotisme itu menyebabkan terjadingan pelanggaran proses Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Tindakan nepotisme itu melahirkan penyalahgunaan kekuasaan terkordinasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu.

Sebagaimana didalilkan oleh Pemohon di dalam permohonannya, pelanggaran TSM yang terjadi adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang melahirkan abuse of power terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pihak terkait dalam satu putaran, tulis dokumen kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dikutip Rabu (17/4/2024).

Dalam dokumen itu, pemohon kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan setidaknya ada tiga skema nepotisme yang dilakukan Jokowi. Pertama yakni memastikan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi memiliki dasar hukum untuk maju sebagai kontestas dalam Pilpres 2024.

Baca juga :