Jakarta, Gesuri.id - Potensi kehilangan hak pilih bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi, perlu difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak kehilangan hak pilih di Pilpres 2024, Rabu, 14 Pebruari.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan sesuai konstitusi harus terjamin hak pilih maka harus ada kebijakan KPU.
BaCa:GanjarPranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram
Kebijakan KPU tetapkan DPTB H-7 akibatkan potensi pemilih kehilangan hak pilih, ini bermasalah kala ada warga yang punya hak pilih seperti pelajar mahasiswa, sopir bus antar kota yang bekerja, tenaga medis yang ditugaskan ke lain daerah pada hari H coblosan potensial kehilangan. Tadi sore ada mahasiswa yang hubungi saya, menanyakan bagaimana caranya nyoblos di Jogja sementara KTPnya luar DIY. Mahasiswa ini berpotensi kehilangan hak pilih jika KPU tetap ngotot tidak mau memasukkan ke DPTb, kata Eko.