KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Amin, Presiden-Wakil Presiden

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 Juni 2019.
Minggu, 30 Juni 2019 16:49 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sekaligus presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Baca:TKN Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU

Dengan ini, menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01 Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (H.C) KH. Maruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024, ujar Ketua KPU, Arief Budiman saat rapat pleno terbuka penetapan palon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 Juni 2019, tambahnya.

Dalam acara tersebut, nampak pasangan Jokowi-Maruf Amin menghadiri acara tersebut. Mereka juga didampingi oleh Tim Kampanye Nasioanal (TKN) Jokowi-Maruf Amin seperti Ketua TKN Erick Thohir, Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto beserta jajaran TKN lainnya.

Baca juga :