Jakarta, Gesuri.id - Jika kubu 02 menolak hasil pilpres maka secara otomatis juga tak mengakui pileg. Dengan demikian, partai politik koalisi pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak layak dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Baca:Kubu 02Panik, Terus Deligitimasi KPU
Demikian logika sederhana yang diungkapkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin.
Hal itu, menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, karena Pilpres 2019 dan Pemilu Legislatif 2019 dilakukan secara serentak.
Kalau tidak akui hasil pilpres sebenarnya secara otomatis pileg tidak diakui. Kalau tidak diakui maka artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik [menjadi] anggota DPR RI dari Gerindra, termasuk parpol koalisi 02, ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (15/5).
Karding menuturkan Pileg 2019 dan Pilpres 2019 saling berkaitan. Sehingga, ia berkata tudingan kecurangan dalam pilpres yang diklaim oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi semestinya juga terjadi di pileg.