Larangan Eks Koruptor ikut Pilkada, Ini Penjelasan Mendagri

Menurut Mendagri masih sangat terbuka untuk masukan dari semua pihak.
Selasa, 30 Juli 2019 20:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait usulan larangan eks koruptor untuk tidak mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020 dengan aturannya terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

Itu KPU, persyaratannya ada di PKPU, ya, kata Tjahjo, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Baca:Masinton: Penyidik KPK Tidak Perlu Digaji Tinggi

Usulan yang sebelumnya juga disebutkan KPK agar eks narapidana koruptor tidak bisa mencalonkan diri kembali ini, menurut Tjahjo, masih sangat terbuka untuk masukan dari semua pihak.

Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa satu partai atau gabungan partai politik, bisa independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan oleh KPU, yang menyelenggarakan kan KPU, kata dia lagi.

Baca juga :