Jakarta, Gesuri.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra dinyatakan tak terbukti terafiliasi dengan PDI Perjuangan. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sidang etik dengan agenda putusan.
Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan, kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Atas pertimbangan itu, MKMK menyatakan bahwa Saldi tidak melanggar Sapta Karsa Hutama.
Kemudian MKMK juga menyatakan Saldi tidak terbukti melanggar kode etik terkait dissenting opinion yang disampaikannya soal putusan syarat usia capres-cawapres.
Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023, kata Palguna.