MA: Pengerahan ‘People Power’ di Luar Koridor Hukum

Pengerahan "people power" seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.
Jum'at, 05 April 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Agung RI menyatakan pengerahan people power dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.

Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara, kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4).

Baca:PeoplePower Kembali ke Zaman Demokrasi Tak Dihormati

Ia mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.

Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.

Baca juga :