Mahfud cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas, Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud: Seorang eks Ketua DPRD, pernah mengadu kepada saya, selalu dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH).
Selasa, 23 Januari 2024 23:11 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden Mahfud Md cerita adanya pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Mahfud menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.

Seorang eks Ketua DPRD, pernah mengadu kepada saya, selalu dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH) dengan dugaan memimpin korupsi APBD berjamaah. Setiap dipanggil APH dia diperas agar tidak dijadikan Tersangka (TSK) tulis Mahfud Md di akun media sosial X-nya @mohmahfudmd pada Sabtu (20/1).

Mahfud Md menyebut pihak aparat keamanan juga menunjukkan foto hasil kekayaan, aset, dan istri simpanan yang dianggap sebagai hasil korupsi dan aib bekas DPRD tersebut. Mahfud tidak menyebut sosok eks DPRD itu, inisialnya pun tidak. Dia pun tak berkuti, tertekan, dan selalu membayar, kata Mahfud.

Cerita berjalan, Mahfud mengatakan usai DPRD itu purna tugas dan pensiun dari jabatannya, aparat penegak hukum akhirnya menjadikannya tersangka karena tidak bisa diperas lagi. Tetap dijadikan TSK dan dipenjara 7 tahun, kata Mahfud.

Di ujung cerita, Mahfud Md menyebut kisah yang ia bagikan itu merupakan contoh dari orang yang tersandera kasus. Menurut Mahfud, orang yang tersandera hidupnya tidak akan tenang. Itu contoh orang tersandera. Hidupnya tak merdeka, selalu dalam tekanan. Hai anak-anak muda, yang lurus dan jangan sampai tersandera ya, kata Mahfud.

Baca juga :