Ikuti Kami

Mahfud cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas, Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud: Seorang eks Ketua DPRD, pernah mengadu kepada saya, selalu dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH).

Mahfud cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas, Tersandera Kasus Korupsi APBD
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden Mahfud Md cerita adanya pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Mahfud menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD. 

“Seorang eks Ketua DPRD, pernah mengadu kepada saya, selalu dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH) dengan dugaan memimpin korupsi APBD berjamaah. Setiap dipanggil APH dia diperas agar tidak dijadikan Tersangka (TSK)” tulis Mahfud Md di akun media sosial X-nya @mohmahfudmd pada Sabtu (20/1).

Mahfud Md menyebut pihak aparat keamanan juga menunjukkan foto hasil kekayaan, aset, dan istri simpanan yang dianggap sebagai hasil korupsi dan aib bekas DPRD tersebut. Mahfud tidak menyebut sosok eks DPRD itu, inisialnya pun tidak. “Dia pun tak berkuti, tertekan, dan selalu membayar,” kata Mahfud. 

Cerita berjalan, Mahfud mengatakan usai DPRD itu purna tugas dan pensiun dari jabatannya, aparat penegak hukum akhirnya menjadikannya tersangka karena tidak bisa diperas lagi. “Tetap dijadikan TSK dan dipenjara 7 tahun,” kata Mahfud. 

Di ujung cerita, Mahfud Md menyebut kisah yang ia bagikan itu merupakan contoh dari orang yang tersandera kasus. Menurut Mahfud, orang yang tersandera hidupnya tidak akan tenang. “Itu contoh orang tersandera. Hidupnya tak merdeka, selalu dalam tekanan. Hai anak-anak muda, yang lurus dan jangan sampai tersandera ya,” kata Mahfud. 

Sementara itu, dari pukul 06.51 pagi tadi postingan itu diunggah, hingga pukul 12.40, unggahan Mahfud telah mendapat 529.8 pembaca, 1,1 ribu komentar, dan 2,4 ribu reposting. Salah satu komentator di postingan itu @SHud** mempertanyakan sikap eks DPRD yang hanya menerima dirinya diperas. Pihaknya mempertanyakan mengapa dia tidak menerima saja hukuman dengan tangan terbuka tanpa ada pemerasan. 

“Kenapa bapak itu mau saja jika diperas prof? Kenapa tidak terima saja hukuman dng tangan terbuka & siap menjalaninya ? Bapak itu telah melakukan kejahatan, mestinya sadar & ikhlas menerima hukuman. Tolak jika ingin diperas,” kata dia. 

Selain itu, akun @ret** juga turut berkomentar. Menurut dia, kasus yang diceritakan Mahfud merupakan tanda-tanda demokrasi tersandera. "Gelaja dan tanda-tandanya jelas, Demokrasi yang Tersandera  Anak muda dan yang berjiwa muda hati-hati serta waspadalah,” kata dia.  

Mahfud Md yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu saat ini menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. Pasangan nomor urut 3 ini akan berkontestasi dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Mereka diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, dan Partai Hanura. Sumber

Quote