Mahfud MD Ingin Kembalikan UU KPK Lama

Mahfud: Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan.
Senin, 15 Januari 2024 03:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Makassar, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3 Prof. Mahfud Md menyatakan ingin mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-undang lama sebelum dilakukan revisi demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting, papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun juga menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan, tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, lantas mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), kata dia, itu tidak bisa dikeluarkan, sebab DPR RI menolak. Kalau KPK jalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu itu.

Baca juga :