Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Ranah Parpol dan DPR RI, Bukan Menko Polhukam

Pernyataan itu Mahfud lontarkan kembali, untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan.
Kamis, 18 Januari 2024 05:20 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, dirinya tak memiliki ranah dan kewenangan untuk mengurusi pemakzulan presiden.

Ia menegaskan, pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik (parpol) dan DPR RI. Pernyataan itu Mahfud lontarkan kembali, untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 saat audiensi di kantor Kemenko Polhukam 9 Januari 2024.

Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, ia memposting ulang video wawancaranya dengan awak media usai menjamu aktivis Petisi 100 di kantornya, seperti Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Dalam video itu, ia mengaku mendapat usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan. Kepada Mahfud, Petisi 100 tak ingin gelaran Pemilu 2024 ada Jokowi. Merespons itu, Mahfud menegaskan, urusan pemakzulan bukan ranahnya Menko Polhukam.

Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang, mereka sudah sampaikan ke beberapa kesempatan, dan itu urusannya parpol dan DPR. Bukan Menko Polhukam, kata Mahfud dalam video wawancara yang diunggah dan dikutip, Senin (15/1/2024).

Baca juga :