Ikuti Kami

Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Ranah Parpol dan DPR RI, Bukan Menko Polhukam

Pernyataan itu Mahfud lontarkan kembali, untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan.

Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Ranah Parpol dan DPR RI, Bukan Menko Polhukam
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, dirinya tak memiliki ranah dan kewenangan untuk mengurusi pemakzulan presiden. 

Ia menegaskan, pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik (parpol) dan DPR RI. Pernyataan itu Mahfud lontarkan kembali, untuk menjawab pertanyaan sikap dirinya atas usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 100 saat audiensi di kantor Kemenko Polhukam 9 Januari 2024. 

Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, ia memposting ulang video wawancaranya dengan awak media usai menjamu aktivis Petisi 100 di kantornya, seperti Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Dalam video itu, ia mengaku mendapat usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan. Kepada Mahfud, Petisi 100 tak ingin gelaran Pemilu 2024 ada Jokowi. Merespons itu, Mahfud menegaskan, urusan pemakzulan bukan ranahnya Menko Polhukam. 

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang, mereka sudah sampaikan ke beberapa kesempatan, dan itu urusannya parpol dan DPR. Bukan Menko Polhukam," kata Mahfud dalam video wawancara yang diunggah dan dikutip, Senin (15/1/2024). 

Mahfud menerangkan, pemakzulan presiden bisa terjadi bila 1/3 dari jumlah anggota DPR mengusulkan hal tersebut. Kemudian, akan dilakukan sidang oleno. "Kalau 2/3 hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau 2/3 setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.

Kendati demikian, Mahfud meyakini, proses pemakzulan Jokowi itu akan berjalan lama. Setidaknya, ia sangat yakin, proses pemakzulan itu tak bisa selesai sebelum pemungutan suara rampung pada 14 Februari 2024. 

"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum Pemilu selesai, itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," terang Mahfud. 

Atas dasar itu, Mahfud merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya Tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tetapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud sambil menirukan percakapan dengan Petisi 100. (Sumber)

Quote