Mahfud MD Ungkap Untung Rugi 2 Jalur Resmi Selesaikan Kisruh Pemilu 2024

"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024," kata Mahfud.
Selasa, 27 Februari 2024 04:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id- Cawapres Mahfud MD menyatakan ada dua cara yang sangat logis untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini. Ia menegaskan, kedua jalur itu resmi dan ada payung hukumnya.

Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024, katadia melalui akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Pertama, sambungnya, bisadengan jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti. Mahfud mengatakan, sudah ada yang dilakukan oleh seorang hakim pemberani.

Lalu ada jalur politik melalui Angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.

Ia pun menegaskan, Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dapat melakukan gugatan melaui jalur politik. Alasannya, kata Mahfud, kedua tokoh tersebut merupakan kader partai masing-masing.

Baca juga :