Jakarta, Gesuri.id - Cawapres Mahfud MD menyatakan ada dua cara yang sangat logis untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini. Ia menegaskan, kedua jalur itu resmi dan ada payung hukumnya.
"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024," kata dia melalui akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).
Pertama, sambungnya, bisa dengan jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti. Mahfud mengatakan, sudah ada yang dilakukan oleh seorang hakim pemberani.
Lalu ada jalur politik melalui Angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.
Ia pun menegaskan, Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dapat melakukan gugatan melaui jalur politik. Alasannya, kata Mahfud, kedua tokoh tersebut merupakan kader partai masing-masing.
"Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol.
Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket.
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tegas mantan Ketua MK itu.
Hingga kini, melalui hitung cepat quick count, pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dengan persentase di atas 50 persen. Kemudian diikuti paslon 01 Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU saat ini masih melakukan real count di SIREKAP.