Megawati Tegaskan Penolakan Pilkada Tidak Langsung, Merujuk Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025

Megawati: PDI Perjuangan Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, Kutip Putusan MK dan Semangat Reformasi
Senin, 12 Januari 2026 23:51 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.

Penegasan ini disampaikan dengan merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis, tegas Megawati dalam pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Presiden ke-5 RI ini menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.

Megawati juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.

Baca juga :