Mendagri Ingatkan ASN Tidak Terlibat Kampanye

ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain.
Rabu, 06 Maret 2019 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ternate, Gesuri.id Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu) Capres/Cawapres serta Calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 17 April 2019.

ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada, katanya Mendagri usai memberikan kuliah umum di Universitas Khairun Ternate kampus I Dufa-dufa, Selasa (5/3).

Baca:Amien Berbahaya, Berusaha Delegitimasi Penyelenggara Pemilu

Dia menyatakan, pihaknya akan untuk mencegah adanya keberpihakan ASN kepada kandidat yang menjadi peserta Pemilu.

Pernyataan ini kata dia didasarkan pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu.

Baca juga :