Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) tidakmemiliki hak suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Jika beberapa waktu lalu ada beberapa WNA yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tjahjo memastikan daftar itu sudah dihapus seluruhnya.
Baca:Warga Negara AsingBisa Punya e-KTP, Tapi
Hal itu disampaikan langsung oleh Tjahjo di sela acara Rapat Koordinasi Nasional Perpustakaan Seluruh Indonesia, Kamis (14/3).
Saya pastikan seluruh WNA yang punya KTP elektronik, tidak boleh memiliki hak suara dalam Pemilu 2019, Tjahjo.