Mengisi e-LHKPN, Legislator: Butuh Waktu Penyesuaian 

Lebih dari 50 anggota legislatif atau setengah dari 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI telah menyetor LHKPN ke KPK.
Rabu, 10 April 2019 23:48 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyesalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal klaim tidak ada satu pun anggota DPRD DKI yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, menurut dia, hingga batas akhir di 31 Maret 2019, ada lebih dari 50 anggota legislatif atau setengah dari 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menyetorkan LHKPN ke KPK.

Pelaporan tersebut ditandai inisiatif yang dilakukan Prasetyo dengan mendatangi langsung kantor KPK pada 23 Januari 2019 lalu. Kemudian disusul dengan asistensi alias pendampingan yang digelar langsung staf KPK di gedung DPRD DKI pada 27 Maret 2019 kemarin.

Kalau teman-teman di DPRD DKI butuh waktu untuk penyesuaian mengisi e-LHKPN iya. Tapi kalau dikatakan tidak satu pun yang melaporkan itu tidak benar, ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/4).

Pendampingan itu pun, kata Pras begitu sapaannya, merupakan tindaklanjut atas surat permintaan asistensi yang dilayangkannya ke KPK pada 25 Maret 2018. Atau dua hari sebelum pendampingan pengisian LHKPN elektronik yang digelar di gedung DPRD DKI.

Baca juga :