Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Wiwik Sukesi Caleg Dapil Kecamatan Blimbing melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto SH & Fajar Wongsodimejo kecewa 
Rabu, 28 Februari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Malang, Gesuri.id - CalegPDI Perjuangandi KotaMalangakan menempuh jalur hukum atas adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu.

Wiwik Sukesi Caleg Dapil Kecamatan Blimbing melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto SH Fajar Wongsodimejo kecewa

Hal ini dikarenakan rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa mengakomodir keberatan dari saksi.

Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus pemggelembungan suara. Logika sederhana saja apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno ini hari mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil kata Andi, Selasa (27/2/2024).

Apa susahnya. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU(Keputusan Komisi Pemilihan Umum) No. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 - 23 point 15 sangat jelas tambahnya

Baca juga :