Ikuti Kami

Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Wiwik Sukesi Caleg Dapil Kecamatan Blimbing melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto SH & Fajar Wongsodimejo kecewa 

Merasa Ada Kecurangan Suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Malang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Malang, Gesuri.id - Caleg PDI Perjuangan di Kota Malang akan menempuh jalur hukum atas adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu.

Wiwik Sukesi Caleg Dapil Kecamatan Blimbing melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto SH & Fajar Wongsodimejo kecewa 

Hal ini dikarenakan rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa mengakomodir keberatan dari saksi.

"Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus pemggelembungan suara. Logika sederhana saja apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno ini hari mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil” kata Andi, Selasa (27/2/2024).

“Apa susahnya. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) No. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 - 23 point 15 sangat jelas" tambahnya

Andi mengaku keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang justru keberatan untuk dilakukannya pencermatan atas keberatan saksi.

"Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini, berikut bukti kejadian ini tadi, yang awalnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan akan mengakomodir keberatan saksi akan tetapi tiba-tiba salah satu anggota panwas malah keberatan,” ungkapnya

“Mereka paham tidak. Saya juga berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chat WA akan tetapi justru disuruh cek PKPU no. 5. Pasalnya ini pihak kami menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Kami mohon doa kepada semua pihak karena disini kami sedang berjuang mencari kebenaran," ujar anggota PERADI Kota Malang itu.

Ungkapan yang sama dikatakan Fajar S Wongsodimedjo bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini dengan melakukan laporan ke Bawaslu Kota Malang serta KPU Kota Malang.

Bahkan sampai dengan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Sebenarnya sederhana saja, atas keberatan saksi terkait adanya perbedaan pencatatan antara Formulir Model C Salinan yang dibawa saksi dengan pencatatan yang dilakukan di Formulir Model D Hasil Kecamatan partai,” jelasnya

“Maka pihak penyelenggara teknis di tingkat PPK semestinya mengakomodir dengan melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C HASIL,” ujarnya

Lantas mengapa pencermatan tidak dilakukan dan menghiraukan keberatan saksi. Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP.

“Pelanggaran ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur pidana pemilu, karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara, dan tentu akan kami usut demi tegaknya keadilan pemilu," ujar pengacara yang juga mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2014 - 2019 dan mantan Komisioner Panwaslu Kota Malang periode 2012-2014 ini.

Terpisah Wiwik Sukesi,menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Quote