MK Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019, Kamis Pukul 12.30

MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019.
Selasa, 25 Juni 2019 21:12 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6).

Baca:Ini Empat Alasan TKN Yakin Permohonan Paslon 02 Ditolak MK

MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6), kata Fajar di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) siang.

Baca juga :