MK Tolak Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
Kamis, 27 Juni 2019 14:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin terkait protes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum, kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Maruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca:Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak TekanMK

Hakim konstitusi menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat. Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 mengajukan gugatan permohonan pada tanggal 24 Mei 2019 dan perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni 2019.

Hal tersebut dikarenakan terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK setelah berkas permohonan teregistrasi harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Baca juga :