Ikuti Kami

Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak Tekan MK 

Tekanan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan “pengepungan” massa selama sidang gugatan tim BPN.

Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak Tekan MK 
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hendak melakukan tekanan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan “pengepungan” massa selama sidang gugatan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK.

Hal itu dikatakan Eva merespon pernyataan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo bahwa ada gerakan massa dari daerah ke Jakarta yang memanfaatkan arus balik Lebaran 2019. Menurut Brigjen Dedi, massa tersebut akan menggelar aksi saat sidang sengketa hasil pemilu oleh pemohon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di MK.

Baca: Karolin Pimpin Langsung Proses Pemindahan Tanah Longsor
 
Eva mengatakan tekanan massa itu merupakan intervensi terhadap MK.  "Tekanan itu hendak membangun suasana intimidatif ke para hakim MK. 

Jika ini benar, maka MK dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) berhak melakukan antisipasi agar prinsip free, fair, transparan, plus independen trial atau bebas dari intimidasi bisa dilaksanakan oleh MK," kata Eva kepada Gesuri, Senin (10/6). 

Eva melanjutkan, MK dan Menkumham bisa melakukan beberapa hal untuk mengantisipasi adanya intimidasi dari massa, speerti pembatasan jumlah pengunjung dan tim hukum, clearance area pengadilan MK, memasang layar di tempat lain, bahkan sidang MK bisa dipindah di tempat lain yang lebih kondusif bila diperlukan.

Eva mengatakan, adanya kemungkinan tekanan massa tersebut sangat memprihatinkan.  Karena ketika tim Prabowo-Sandiaga sudah memutuskan mengambil jalur konstitusi maka tidak perlu lagi melakukan mobilisasi massa, baik melalui instruksi maupun inisiatif sendiri para pendukungnya. 

"Tampaknya pemahaman dan konsekuensi jalur konstitusional ini tidak dipahami para pendukung BPN," kata Eva.

Baca: Hasto Tunggu Kepastian Pelantikan

Seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah menggugat hasil keputusan pemilihan presiden pasca dinyatakan kalah dari rivalnya Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Dalam gugatannya, mereka menyatakan pelaksanaan pilpres diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Adapun proses sidang MK terkait Pilpres 2019 baru akan berlangsung pada 14 Juni hingga 28 Juni 2019.

Quote