Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan bahwa menteri tidak wajib mundur jika ingin maju capres atau cawapres 2024.
Baca:Puan Minta Anggota Dewan Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat
Pacul menegaskan itu juga berlaku pada Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
Kalau menteri (perlu mundur)? Tidak. Argumentasinya apa? Argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif dan hanya minta izin presiden, kata Pacul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
Nah, yang lain gimana? Pimpinan DPR kalo mencalonkan mundur apa nggak? Tidak mundur sudah saya baca Undang-Undangnya, lanjut Pacul.