Pacul: Puan Tak Harus Mundur dari Ketua DPR Jika Mau Nyapres

Pacul: Kalau menteri (perlu mundur)? Tidak. Argumentasinya apa? Argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif, hanya izin presiden.
Rabu, 02 November 2022 09:50 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan bahwa menteri tidak wajib mundur jika ingin maju capres atau cawapres 2024.

Baca:Puan Minta Anggota Dewan Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

Pacul menegaskan itu juga berlaku pada Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.

Kalau menteri (perlu mundur)? Tidak. Argumentasinya apa? Argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif dan hanya minta izin presiden, kata Pacul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Nah, yang lain gimana? Pimpinan DPR kalo mencalonkan mundur apa nggak? Tidak mundur sudah saya baca Undang-Undangnya, lanjut Pacul.

Baca juga :