Pansus DPR RI tentang Kelautan Serap Aspirasi Terkait Perairan di Sumsel

Wilayah Perairan Indonesia harus dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dan keamanan negara.
Sabtu, 30 Maret 2024 23:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Palembang, Gesuri.id -Tim Pansus RUU DPR RI Tentang Perubahan atas UU No.32Tahun 2014 tentang Kelautan melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Mapolda Sumsel, Selasa (26/3/2024).

Ketua Tim Pansus DPR RI, Dr.Riezky Aprilia, menyebutkan bahwa laut (Wilayah Perairan) Indonesia harus dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dan keamanan negara.

Oleh karenanya, Pansus RUU Kelautan melakukan Kunjungan Kerja untuk menyerap banyak aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Wilayah Indonesia termasuk Wilayah Perairan Sumatera Selatan

Kelemahan kita saat ini adalah Coast Guard ( Penjaga Laut dan Pantai)yang belum kuat dan belum jelas di undang-undang kita. Sehingga, masukkan yang kita dapatkan nantinya, itu yang akan kita masukkan ke undang-undang mengenai Coast Guard itu apa dan fungsinya dan kewenangannya seperti apa, ujar Politisi PDI Perjuangan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo,SIK menyebut ada dua hal yang melatar belakangi revisi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan diantaranya adanya Perubahan lingkungan Strategis dikawasan Asia Pasifik terutama tentang Penataan Kamla, adapunmenjadi tugas Pokok Polri diantaranya berupa ancaman Ideologi, ancaman Ideologi yang tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.

Baca juga :