PDI Perjuangan Ingin Pemilu 2024 Sistem Coblos Tertutup

Hendrawan: PDI Perjuangan selalu berada di garis proporsional tertutup karena alasannya UUD 1945 Pasal 22E ayat (3).
Jum'at, 30 Desember 2022 14:09 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan partainya tetap mendukung sistem proporsional tertutup untuk kembali diterapkan pada Pemilu 2024.

Hendrawan mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya ingin mengembalikan sistem pemungutan suara yang pernah diberlakukan sepanjang rezim Orde Baru tersebut.

Baca:Sekjen Hasto: Mentan Syahrul Sebaiknya Diganti Saja

PDI Perjuangan selalu berada di garis proporsional tertutup karena alasannya UUD 1945 Pasal 22E ayat (3)...Argumentasinya kuat. Didukung oleh beberapa alasan. Titik tolak pertama adalah konstitusi. Pasal 22E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, kata Hendrawan dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (29/12).

Pasal 22E ayat (3) berbunyi, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

Baca juga :