Ikuti Kami

PDI Perjuangan Ingin Pemilu 2024 Sistem Coblos Tertutup

Hendrawan: PDI Perjuangan selalu berada di garis proporsional tertutup karena alasannya UUD 1945 Pasal 22E ayat (3).

PDI Perjuangan Ingin Pemilu 2024 Sistem Coblos Tertutup
Politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan partainya tetap mendukung sistem proporsional tertutup untuk kembali diterapkan pada Pemilu 2024.

Hendrawan mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya ingin mengembalikan sistem pemungutan suara yang pernah diberlakukan sepanjang rezim Orde Baru tersebut.

Baca: Sekjen Hasto: Mentan Syahrul Sebaiknya Diganti Saja

"PDI Perjuangan selalu berada di garis proporsional tertutup karena alasannya UUD 1945 Pasal 22E ayat (3)...Argumentasinya kuat. Didukung oleh beberapa alasan. Titik tolak pertama adalah konstitusi. Pasal 22E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945," kata Hendrawan dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (29/12).

Pasal 22E ayat (3) berbunyi, "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik."

Selain itu, Hendrawan menyebut sistem proporsional tertutup juga bisa menekan biaya politik yang tinggi dalam setiap pemilu. Menurutnya, selama ini para caleg melakukan berbagai cara agar terpilih.

"Biaya politik tinggi karena ada mentalitas yang individualistik, liberalistik, dan materialistik. Isitilahnya kalau orang per orang itu yang maju, akan melakukan berbagai cara agar terpilih. Cara yang paling dominan adalah menggunakan alat peraga kampanye yang disebut uang. Money politics semarak di mana-mana," jelas Hendrawan.

Hendrawan mengatakan sistem proporsional tertutup juga memicu persaingan tidak sehat, baik caleg antarpartai maupun sesama partai. Ia menyebut sistem tersebut berbahaya bagi kehidupan sosial masyarakat.

"Bersaing dengan orang yang sama di partainya. Jeruk makan jeruk istilahnya sekarang. Jadi semua adalah musuh semua. Ideologi seperti ini akan berbahaya karena menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sehat," ujarnya.

"Jadi untuk kepentingan ideologi kebersamaan gotong royong dan juga untuk menempatkan parpol dalam posisi sebagaimana seharusnya dalam konstitusi, maka kembali ke proporsional tertutup," kata Hendrawan menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif. Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Baca: Reshuffle, PDI Perjuangan: Antitesis Jokowi Tarik Diri !

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999. Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

 

Kurator: Syahrul.

Quote