Pelanggaran Pengawasan Pemilu, Armuji Laporkan Bawaslu  

Armuji melaporkan adanya pelanggaran pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu sejak Pilkada Jatim 2018 hingga Pileg 2019.
Jum'at, 25 Januari 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji melaporkan adanya pelanggaran pengawasan pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya sejak Pilkada Jatim 2018 hingga Pileg 2019 kepada Ketua Bawaslu RI Abhan.

Saya sudah bertemu dengan Pak Abhan, Ketua Bawaslu RI di acara Rakornas Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) di Jakarta beberapa hari lalu. Saya sampaikan semua pelanggaran pengawasan pemilu yang dialaminya di Surabaya, kata Armuji kepada di Surabaya, Jumat (25/1).

Baca:Ini AlasanArmujiTidak Penuhi Panggilan Bawaslu

Menurut dia, pada saat Rakornas Adeksi yang temanya berkaitan dengan Pemilu 2019 itu, diundang sejumlah pihak di antaranya KPU RI, Bawaslu RI, Polri dan para pakar.

Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bawaslu Surabaya pada saat Pilkada Jatim dan Pileg 2019 terhadap dirinya hingga ke persidangan pelanggaran pemilu meski diputus tidak bersalah, dinilai sudah tidak prosedural.

Baca juga :