Pernyataan Basarah Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

"PERCAYALAH, apa yang Wasekjen ucapkan, bisa dipertanggungjawabkan baik secara Hukum, maupun secara moral dan secara Politik," tandas Henry
Minggu, 02 Desember 2018 08:58 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Lampung, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. menilai Pernyataan Pers Wasekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah tidak bisa dipisahkan dengan berbagai kapasitas yang melekat padanya, baik sebagai Wakil Ketua MPR, Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH. Maruf Amin.

Disampaikan Henry Yosodiningrat, Pernyataan Pers seorang Ahmad Basarah mencerminkan kecerdasan seorang Maha Terpelajar dengan Gelar DOKTOR dan Disertasinya yang membedah PANCASILA 1 Juni, dan mencerminkan luasnya wawasan serta lengkapnya Referensi beliau yang melatarbelakangi pernyataannya dengan bahasa kiasan Soeharto sebagai Guru Korupsi.

Membaca Pernyataan Pers Saudara Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR RI yang juga Wasekjen DPP PDIPerjuangan dan Jubir Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH. Maruf Amin, saya berpendapat bahwa ucapan itu BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN PIDANA, tegas Henry yang telah berpengalaman sebagai advokat selama 38 tahun.

Karena menurut Henry, unsur utama Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 KUHP, mutlak harus ada unsur MAKSUD untuk mempermalukan.

Sedangkan untuk tindak pidana FITNAH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dlm ketentuan Pasal 311 KUHP adalah menuduh sesuatu yg tidak benar. Dalam hal ini kalau yang menuduhkan itu dapat membuktikan kebenaran dari apa yang ia tuduhkan dalam ucapannya itu, maka perbuatan itu bukan merupakan Perbuatan Pidana, tambah Henry.

Baca juga :