Rieke Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan yang bekerja melalui norma hukum PKPU.
Kamis, 18 Mei 2023 08:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 agar selaras dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mendesak KPU untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) agar selaras dengan perintah Pasal 245 UU Pemilu tanpa perlu menunggu gugatan dan hasil gugatan uji materi Mahkamah Agung, kata Rieke di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut dia, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan yang bekerja melalui norma hukum PKPU.

Baca:RiekeTegaskan Dukung Kebijakan Terkait Keterwakilan Perempuan

Baca juga :