Ikuti Kami

Rieke Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan yang bekerja melalui norma hukum PKPU.

Rieke Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 agar selaras dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mendesak KPU untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) agar selaras dengan perintah Pasal 245 UU Pemilu tanpa perlu menunggu gugatan dan hasil gugatan uji materi Mahkamah Agung," kata Rieke di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut dia, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan yang bekerja melalui norma hukum PKPU.

Baca: Rieke Tegaskan Dukung Kebijakan Terkait Keterwakilan Perempuan

Rieke menjelaskan Indonesia telah meratifikasi "The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women" melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Meskipun terdapat aturan tersebut, pasca-Reformasi 1998, pada Pemilu Tahun 1999 ternyata jumlah keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai sembilan persen.

Dengan demikian, muncul gerakan perempuan yang mendorong terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen.

"Gerakan perempuan selanjutnya mendorong kuota keterwakilan perempuan 30 persen masuk di pemilu demokratis. Lalu, lahir aturan hukum tentang kuota perempuan 30 persen di UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik," ujarnya.

Baca: Ini Deretan Pesohor Yang Warnai Bacaleg PDI Perjuangan

Hasilnya, kata dia, keterwakilan perempuan di parlemen hasil Pemilu 2004 meningkat menjadi 11 persen, di Pemilu 2009 sebanyak 18,04 persen, Pemilu 2014 sebesar 17,3 persen, dan Pemilu 2019 naik menjadi 20,8 persen.

Akan tetapi saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut, menurut Rieke, berpotensi kuat mengurangi presentasi kuota 30 persen perempuan di parlemen.

Rieke meminta dukungan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi II DPR RI, dan MPR RI untuk memberikan pemahaman hukum berperspektif keadilan gender kepada KPU agar mereka segera merevisi PKPU 10/2023 itu.

Quote