Rifqinizamy Ajak Wujudkan Kodifikasi Hukum Acara Pemilu

Kodifikasi hukum acara pemilu untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilu tepat waktu.
Minggu, 15 Mei 2022 23:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan semua pihak harus mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilu tepat waktu.

Seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja maksimal mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia agar bisa tepat waktu, kata Rifqi, di Jakarta, Minggu (15/5).

Dia mengatakan kodifikasi hukum acara pemilu merupakan salah satu catatan melakukan penyederhanaan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari yang diusulkan fraksi-fraksi dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Jakarta, 13-15 Mei 2022.

Baca:Safari Ganjar Prabowo Tak Perlu Ditafsirkan UntukPemilu

Baca juga :