Sadarestuwati: 57 Anggota DPR Telah Serahkan LHKPN ke KPK

PDI Perjuangan akan memberi teguran kepada kadernya yang belum lapor LHKPN.
Senin, 02 September 2019 10:31 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Wasekjen PDI Perjuangan Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati menyebut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan 90 anggota DPR RI periode 2019-2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di mana 57 di antaranya berasal dari PDI Perjuangan merupakan miskomunikasi.

Sadarestuwati menegaskan seluruh anggota DPR terpilih sudah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum diserahkan ke KPU.

Baca: Penetapan KPU, Suara Puan Maharani Perkasa di Puncak

LHKPN itu teman-teman sudah menyerahkan ke KPK nah kan dari KPK itu ada tanda bukti terima namun belum diserahkan ke KPU. Tetapi ke KPK sudah selesai, ungkap Restu saat dihubungi Gesuri.id, Minggu (1/9).

Restu lantas memastikan LHKPN akan diserahkan oleh sekretariat DPP PDI Perjuangan ke KPU pada hari Senin (2/9). Mengingat batas waktu penyerahan sudah semakin sempit.

Baca juga :