Ikuti Kami

Sadarestuwati: 57 Anggota DPR Telah Serahkan LHKPN ke KPK

PDI Perjuangan akan memberi teguran kepada kadernya yang belum lapor LHKPN.

Sadarestuwati: 57 Anggota DPR Telah Serahkan LHKPN ke KPK
Wasekjen PDI Perjuangan Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati.

Jakarta, Gesuri.id - Wasekjen PDI Perjuangan Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati menyebut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan 90 anggota DPR RI periode 2019-2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di mana 57 di antaranya berasal dari PDI Perjuangan merupakan miskomunikasi.

Sadarestuwati menegaskan seluruh anggota DPR terpilih sudah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum diserahkan ke KPU.

Baca: Penetapan KPU, Suara Puan Maharani Perkasa di Puncak

"LHKPN itu teman-teman sudah menyerahkan ke KPK nah kan dari KPK itu ada tanda bukti terima namun belum diserahkan ke KPU. Tetapi ke KPK sudah selesai," ungkap Restu saat dihubungi Gesuri.id, Minggu (1/9).

Restu lantas memastikan LHKPN akan diserahkan oleh sekretariat DPP PDI Perjuangan ke KPU pada hari Senin (2/9). Mengingat batas waktu penyerahan sudah semakin sempit.

"Besok rencananya akan diserahkan ke KPU oleh Sekretariat DPP," ujar Restu.

Sebelumnya, usai menghadiri penetapan anggota DPR RI masa bakti 2019-2024, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memastikan PDI Perjuangan akan memberi teguran kepada kadernya yang belum lapor LHKPN.

"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," ujarnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief meminta agar LHKPN segera diserahkan. Sesuai aturan, anggota DPR dan DPD RI terpilih diberikan kesempatan tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN.

Baca: DP4 Diserahkan ke KPU & Disepakati Semua Peserta Pemilu

Batas akhir penyerahan LHKPN ke KPU jatuh tempo pada tanggal 7 September 2019. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada yang belum menyerahkan, maka mereka tak akan dilantik sebagai anggota Dewan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

"Masih ada waktu tujuh hari tapi kami mohon karena KPU juga butuh waktu persiapan segera diserahkan," imbaunya.

Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.

Quote