TKN Berharap MK Membuat Putusan Sela

Permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu.
Selasa, 11 Juni 2019 00:34 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin untuksengketa gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) berharap MK membuat putusan sela. Tujuannya untuk menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Dengan adanya putusan sela itu, maka MK tidak akan melanjutkan proses permohonannya.

Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela, memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak, ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Diketahui, pada tanggal 14 Juni mendatang MK akan menggelar sidang perdana. Di sana akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Arsul menyebut adanya kemungkinan Bawaslu akan menjadi pihak terkait yang akan mengajukan keberatan terhadap materi permohonan BPN. Dia menilai, permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu.

Untuk itulah, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni, ujar Arsul.

Baca juga :