Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin untuk sengketa gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta MK untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan.
TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK, ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (10/6).
Arsul menilai dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 tahun 2018 dan PMK nomor 1 tahun 2019 tidak mengatur tahapan masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hal ini berbeda dengan tahapan Pileg yang memang diberikan ruang untuk perbaikain permohonan.
Dia menegaskan, yang harus dianggap sebagai permohonan PHPU adalah mereka yang sudah daftaran di mana isinya pun sudah beredar di berbagai media sosial.
Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini, ujar Arsul.