Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk sengketa gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta MK untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK," ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (10/6).
Arsul menilai dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 tahun 2018 dan PMK nomor 1 tahun 2019 tidak mengatur tahapan masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hal ini berbeda dengan tahapan Pileg yang memang diberikan ruang untuk perbaikain permohonan.
Dia menegaskan, yang harus dianggap sebagai permohonan PHPU adalah mereka yang sudah daftaran di mana isinya pun sudah beredar di berbagai media sosial.
"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ujar Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menyebut jika yang diperbaiki adalah soal perbaikan redaksional dalam permohonan tersebut, maka tidak masalah. Sepanjang tidak subtansi perkara.
"Kalaupun itu perbaikan, hanya perbaikan redaksional, bukan menambah materi permohonan, menambah substansi dalil yang terkait dengan perkara," pungkasnya.
Untuk diketahui, PMK nomor 4 tahun 2018 berisikan tentang tata cara beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan PMK nomor 1 tahun 2019 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.
Kedua PMK tesebut sama-sama tidak memuat aturan terkait perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres. Namun, seperti dilansir dari Liputan6.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan. Bahkan bisa saja mengajukannya saat persidangan.
"Akan tetapi sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh Pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu Kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ungkap Fajar.
Menurut dia, perbaikan permohonan akan disampaikan ke Majelis Hakim.
"Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

















































































