TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi! 

Anggapan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Prabowo-Gibran, Todung merujuk dari putusan MKMK dan DKPP.
Sabtu, 23 Maret 2024 20:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3).

Pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

BaCa:TPNGanjar-Mahfud Datangi MK Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024

Adapun permohonan PHPU terdaftar dengan nomor regristrasi 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonan itu, pihaknya ingin MK memutuskan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Baca juga :