TPN Ganjar-Mahfud Nilai Peran Paman Gibran Sebagai Awal Mula Kecurangan Pemilu

uncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023.
Rabu, 27 Maret 2024 17:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - TPN Ganjar-Mahfud menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita, kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).

Baca juga :