Jakarta, Gesuri.id - TPN Ganjar-Mahfud menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita, kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).