Ikuti Kami

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Peran Paman Gibran Sebagai Awal Mula Kecurangan Pemilu

uncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023.

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Peran Paman Gibran Sebagai Awal Mula Kecurangan Pemilu
Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Gesuri.id - TPN Ganjar-Mahfud menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024). 

"Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto," kata dia.

Todung mengatakan, peristiwa ini memberikan label MK berubah menjadi mahkamah yang memalukan. 

Todung juga mengatakan, putusan yang melanggar etika tersebut juga telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etika dalam putusan 90 dan membuat semua orang marah.

Secara etika, menurut dia, semua hakim konstitusi selayaknya mengundurkan diri sebagai hakim. Namun, sembilan hakim MK yang membuat putusan itu tak mundur dengan berbagai alasan.

Baca: Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi Sikap Ganjar Pranowo

"Sangat sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka sebagai hakim MKRI setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etika," tutur Todung.

Ia juga menyebut, bukan malah mundur dari jabatan, paman Gibran, Anwar Usman yang disanksi berat diberhentikan sebagai Ketua MK justru menggugat balik. 

"Sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK RI melalui gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati, how low can you go?" kata dia.

Quote