Gembong Setuju Napi Koruptor Tidak Bisa Jadi Caleg

Orang yang menjadi wakil rakyat harus memiliki rekam jejak yang bersih.
Selasa, 03 Juli 2018 16:12 WIB Jurnalis - Alphan Dwi Cahyo

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta menyetujui dengan larangan kepada mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon legislatif.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan bahwa orang yang menjadi wakil rakyat harus memiliki rekam jejak yang bersih. Meskipun, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu hal itu diperbolehkan.

Baca:Soal Wagub DKI ke AS,Gembong: Banyak Pakar yang Bisa Diajak

Memang kalau bicara UU ini debatable ya. Asumsi KPU kan tidak tercela, jadi wakil rakyat adalah orang yang tidak tercela. Kalau korupsi apakah itu tidak tercela? Kan tercela juga, ujar Gembong, Senin (2/7).

Menurut Gembong, kebijakan tersebut juga baik bagi lembaga legislatif di Indonesia. Sebab, aturan ini bisa menjadi filter bagi partai untuk mencalonkan tokoh masyarakat sebagai anggota legislatif.

Baca juga :