Jakarta, Gesuri.id - Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Perkara ini menguji Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice. Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.
Dalam dokumen setebal puluhan halaman, para akademisi menyoroti frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.
Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong tidak langsung. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam, tulis para amici yang disampaikan Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/10/2025).
Dokumen amici, lanjut Prof Deni, sudah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10/2025).